Sidang Ammar Zoni Digelar Daring karena Terkendala Jarak ke Nusakambangan
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 13:28
Muhammad Fikri
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati (kedua kanan) saat memimpin sidang Ammar Zoni dkk di Jakarta, Kamis (23/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar secara daring karena jarak antara tempat penahanan mereka di Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir langsung.
"Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025 saat memimpin sidang.
Ia menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik.
Kondisi tersebut juga dialami oleh Ammar Zoni dan kawan-kawan. "Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan Kejari Jakarta Pusat dengan alasan jarak tempat penahanan jauh," ujar Dwi Elyarahma.
Hakim menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan musyawarah terkait permintaan para terdakwa agar dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menanyakan kondisi para terdakwa selama persidangan. Mereka menjawab dalam keadaan aman, namun mengaku tidak leluasa dalam menyampaikan seluruh keterangan.
"Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan," kata hakim.
Sebelumnya, para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, termasuk Ammar Zoni, telah meminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," ujar Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat.
Ammar menyebut dirinya pernah menjalani sidang daring, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan dirinya dan rekan-rekannya secara langsung agar dapat memberikan keterangan secara utuh.
Aktor tersebut menegaskan bahwa ia siap membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan berikutnya.