PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 14:41
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Richard Lee Richard Lee (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 11 Februari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.

"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didukung alat bukti yang cukup.

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.

Majelis hakim juga menilai terdapat kesesuaian dan keterkaitan antara keterangan korban dengan para saksi lainnya, terutama terkait proses distribusi produk yang menjadi pokok perkara.

"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko 'online shop'," katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Selain itu, majelis menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya.

Dengan putusan ini, proses hukum atas laporan yang diajukan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut. Status tersangka yang disematkan kepada Richard Lee dinyatakan sah dan penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close