Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
Lantas apa itu aborsi beserta jenis-jenisnya? Mari simak beberapa ulasan di bawah ini.
Pengertian Aborsi
Ilustrasi Janin Aborsi (Pixabay)
Mengutip dari Webmd, aborsi adalah prosedur medis untuk mengakhiri kehamilan yang sedang tumbuh di dalam rahim. Prosedur bedah untuk menginduksi aborsi dilakukan di klinik atau rumah sakit.
Baca Juga: