Ntvnews.id, Jakarta - Rivaldi, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (5/8/2024), saat ini tim kuasa hukum Rivaldi sedang mempersiapkan memori PK yang rencananya akan dibawa ke pengadilan pada pekan depan.
Anggota tim kuasa hukum Rivaldi, Cindi Sembiring mengatakan, ada sekitar tujuh saksi yang akan diajukan oleh pihaknya. Saksi tersebut terdiri dari saksi alibi dan saksi ahli.
Adapun saksi fakta yang akan dihadirkan nanti dari pihak keluarga dan rekan-rekan Rivaldi. Pengajuan PK ini dilakukan karena pihak kuasa hukum mengklaim Rivaldi tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tata Beri Pengakuan Mengejutkan
Menurut Cindi, pada malam kejadian, Rivaldi sedang berada di rumah rekannya. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal Iptu Rudiana pada 2016 tidak ada nama Rivaldi di antara 11 nama tersangka.
Nama Rivaldi diganti dengan nama Andika, Cindi menegaskan jika Rivaldi tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.