Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kondisi kesehatan yang menurun.
"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge). Namun, kondisi fisik terdakwa membuat kehadirannya tidak memungkinkan.
Ari menjelaskan bahwa Nadiem sebenarnya telah mengalami sakit sejak Senin, 4 Mei 2026 sore dan bahkan sempat terbaring lemah di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Pengalihan Status Tahanan
Meski demikian, setelah sidang selesai pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit.
Menurut Ari, hal itu terjadi karena jaksa pelaksana di lapangan mengalami kendala administratif terkait proses pembawaan Nadiem ke fasilitas medis.
"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini kliennya telah berada di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut antara lain terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.
Kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lain dalam berkas terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (Antara)