Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjamin para santri korban ataupun yang terdampak kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania, yang paling penting selain kasus itu diusut tuntas ialah, agar para korban tak putus sekolah.
Menurut dia, jika izin pondok pesantren itu terancam dicabut akibat kasus tersebut. Atas itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tepat agar para santri tak jadi korban.
"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," ujar Dini di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Pati, Diduga Cabuli Santri sejak 2020
Dini mengaku sangat prihatin terhadap santri yang menjadi korban kasus kekerasan seksual itu. Ia menekankan negara harus benar-benar memikirkan kondisi para korban.
"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," katanya.
Dini menilai, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus memastikan pemulihan psikologis berjalan dengan baik.
Apalagi, dia menilai kasus kekerasan seksual tersebut menimbulkan luka yang tak mudah hilang bagi para korban. Pondok pesantren, kata dia, adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membentuk akhlak.
Atas itu, kata dia, keamanan dan perlindungan santri harus benar-benar menjadi perhatian bersama.
"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," tandasnya.
Pengasuh Pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Ahsari, akhirnya ditangkap polisi usai melarikan diri. (IG surakartakita)