Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah melarang pelaksanaan ziarah maupun tur kota bagi jamaah calon haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah perlindungan agar jamaah tetap dalam kondisi sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik serta mental.
“Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jamaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jamaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta jamaah maupun pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengagendakan ataupun memfasilitasi kegiatan ziarah ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai.
Selain itu, para pembimbing KBIHU diminta memfokuskan pembinaan jamaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan pemahaman manasik haji menjelang pelaksanaan wukuf serta rangkaian ibadah di Armuzna.
“Pemerintah ingin memastikan seluruh jamaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk,” kata Ichsan.
Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jamaah Bayar Dam Lewat Mekanisme Resmi Arab Saudi
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh pergerakan jamaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, termasuk PPIH kloter, bidang perlindungan jamaah (Linjam), maupun sektor terkait demi menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah.
Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji mencatat sebanyak 267 kelompok terbang (kloter) dengan total 103.690 jamaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.
Sementara itu, sebanyak 258 kloter dengan 100.125 jamaah telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 jamaah sudah berada di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib serta mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji.
Baca Juga: 10 WNI Ditangkap di Arab, Kemenhaj Perketat Pencegahan Haji Ilegal
Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah meminta masyarakat tidak tergiur tawaran perjalanan menggunakan visa non-haji, seperti visa wisata, visa umrah, maupun visa ziarah yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, jamaah juga diimbau menjaga kesehatan dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jamaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). ANTARA FOTO/Citro Atmoko/agr. (Antara)