Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Periksa Hery Susanto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 19:23
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona (ketiga kiri) bersama para Majelis Etik Ombudsman RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona (ketiga kiri) bersama para Majelis Etik Ombudsman RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman RI membentuk majelis etik untuk mengadili Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto setelah yang bersangkutan terseret kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan majelis etik tersebut terdiri atas lima orang dan dibentuk sebagai bentuk komitmen lembaga dalam merespons dinamika yang berkembang sekaligus menindaklanjuti proses hukum yang sedang dihadapi Hery Susanto.

"Lembaga secara resmi telah membentuk majelis etik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto," ujar Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Rahmadi menjelaskan tiga anggota majelis etik berasal dari unsur eksternal, yakni Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sementara itu, dua anggota lainnya berasal dari internal Ombudsman RI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.

Setelah resmi dibentuk, majelis etik nantinya akan memeriksa perkara yang melibatkan Hery Susanto sekaligus menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

Rahmadi menjelaskan pembentukan majelis etik diputuskan melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman RI berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan ORI dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku terhadap seluruh insan Ombudsman tanpa pengecualian.

"Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh bangsa yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam majelis etik ini menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery diduga melakukan tindak pidana tersebut saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: Ombudsman RI Investigasi Program Internship Dokter Usai Rentetan Kematian Dokter Magang

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Dugaan itu bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

PT TSHI kemudian disebut mencari jalan keluar dengan bekerja sama bersama Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Untuk menjalankan aksinya tersebut, kata penyidik, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

(Sumber: Antara)

x|close