A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi - Ntvnews.id

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 13:52
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Wali Kota Madiun Maidi (kiri) dan Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menyapa warga saat tiba pada acara penyambutan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat 28 Februari 2025. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc/aa. Arsip foto - Wali Kota Madiun Maidi (kiri) dan Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menyapa warga saat tiba pada acara penyambutan di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat 28 Februari 2025. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun sekaligus Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.

Baca Juga: KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Fee Proyek dan CSR Fiktif, Sejumlah Pejabat Pemkot Madiun Diperiksa

KPK mengungkapkan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan terkait penerimaan imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

(Sumber: Antara)

x|close