Rocky Gerung hingga Christine Hakim Hadiri Sidang Nadiem Makarim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 15:55
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Akademisi Rocky Gerung saat ditemui di sela persidangan kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Akademisi Rocky Gerung saat ditemui di sela persidangan kasus Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 Rudiantara, menghadiri sidang perkara Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Ditemui di sela persidangan, Rocky Gerung mengaku hadir untuk mengamati jalannya proses hukum dari sudut pandang penalaran hukum.

“Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ucap Rocky.

Menurut Rocky, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut dinilai memiliki kemampuan yang baik, namun terlihat kesulitan menghubungkan sejumlah fakta agar menjadi alat bukti yang kuat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Ia mencontohkan salah satunya terkait upaya menghubungkan kecemasan Nadiem saat membawa tim khusus ke dalam proses pengadaan Chromebook dengan unsur pidana korupsi.

Baca Juga: Eks Ketua BPK Jadi Saksi yang Ringankan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook

Rocky menilai tindakan Nadiem sebenarnya sah dilakukan apabila mantan Mendikbudristek itu menganggap belum ada sumber daya manusia di kementerian yang memiliki kemampuan memadai untuk menangani digitalisasi pendidikan.

“Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Korupsi Chromebook

Secara rinci, kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, ditambah 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

 

x|close