Grace Natalie Tak Mau Libatkan PSI Dalam Kasus Video Ceramah JK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2026, 21:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, menyatakan dirinya sengaja meminta partainya tidak memberikan bantuan hukum terkait laporan polisi atas unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Pernyataan tersebut disampaikan Grace untuk merespons penjelasan Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, mengenai keputusan partai yang tidak memberikan pendampingan hukum terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan beliau (Ahmad Ali) itu didasari oleh permintaan saya sebagai pendiri partai,” kata Grace kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Grace menegaskan unggahan video tersebut dilakukan melalui akun media sosial pribadinya dan bukan dalam kapasitas sebagai representasi partai. Karena itu, ia merasa persoalan tersebut tidak perlu menyeret PSI.

“Saya memang mengunggah materi saya di media sosial saya selaku pribadi sebagai warga masyarakat dan saya yakin, saya optimistis bahwa di sana tidak ada pelanggaran hukum, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan PSI dan normal-normal saja,” ujarnya.

Ia pun mengaku siap bertanggung jawab secara pribadi atas unggahan tersebut sebagai warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik saya siap untuk mempertanggungjawabkan dan saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana,” tuturnya.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat

melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan pelaporan dilakukan karena ketiga terlapor dinilai mengunggah video ceramah JK yang tidak utuh.

Menurut Gurun, potongan video tersebut memuat narasi mengenai pembahasan ajaran agama Kristen soal mati syahid yang dianggap terlepas dari konteks aslinya.

Ia mengatakan Jusuf Kalla sebenarnya tidak sedang membahas ajaran agama tertentu, melainkan menyampaikan kekhawatiran mengenai cara pandang masyarakat terhadap pemahaman ajaran yang dapat menimbulkan kesesatan berpikir.

“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik secara utuh,” kata Gurun.

(Sumber: Antara)

x|close