Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 08:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Mei 2026.

Meski status penahanannya berubah, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan tertentu.

Pengecualian tersebut meliputi tindakan operasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026, perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Sementara untuk kontrol kesehatan lainnya, Nadiem harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, Nadiem diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik selama masa tahanan rumah dan harus melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali setiap pekan.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, kepada jaksa penuntut umum. Ia juga dilarang melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Hakim turut melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga tidak diperkenankan menerima tamu selain anggota keluarga inti, kuasa hukum yang tercatat dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawatnya. Ia pun wajib memberikan akses kepada petugas kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat penahanan.

Baca Juga: Eks Ketua BPK Jadi Saksi yang Ringankan Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," ujar Hakim Ketua.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perkara itu juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Jelang Operasi

Rincian kerugian negara disebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close