A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

JPU Kejagung Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung soal Kasus Nadiem - Ntvnews.id

JPU Kejagung Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung soal Kasus Nadiem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 07:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menanggapi pernyataan akademisi Rocky Gerung terkait langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang membawa tim khusus dalam pengadaan Chromebook.

Rocky sebelumnya berpendapat bahwa tindakan membawa tim tersebut sah secara administratif selama dilakukan untuk memastikan kompetensi dalam proyek digitalisasi, terutama jika kementerian dinilai belum memiliki sumber daya manusia yang memadai.

Menanggapi hal itu, Roy Riady menilai bahwa keberadaan tim justru menjadi sarana yang digunakan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.

“Kalau Nadiem paham memimpin birokrasi, yang harus dilibatkannya adalah direktur jenderal (dirjen) dan para direktur di Kemendikbud yang tahu kebutuhan di sekolah,” ujarnya di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga: Nadiem Mengaku Tak Ingat Besaran Gaji Saat Menjabat Mendikbudristek

Ia juga menyebut pengadaan Chromebook pada 2018 sebelumnya telah dinilai gagal, sehingga kebijakan pengadaan pada periode 2020–2022 dianggap tidak sesuai kebutuhan pendidikan.

“Artinya kebijakan keputusannya melawan hukum, ada konflik kepentingan bisnis memperkaya dia. Kalau benar dia melibatkan dirjen dan para direktur serta menerima masukan tim teknis,” ujarnya.

Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut hadir sejumlah tokoh seperti Rocky Gerung, aktris Christine Hakim, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Rocky mengatakan dirinya hadir untuk mengikuti jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.

Ia menilai jaksa memang memiliki argumentasi kuat, namun menurutnya masih kesulitan menghubungkan fakta-fakta agar menjadi bukti yang solid.

Ia juga menyoroti isu keterlibatan tim khusus dalam proyek Chromebook yang dianggap sebagai bagian dari proses kerja normal dalam pengambilan kebijakan.

“Jaksa, saya sebut tadi ‘kelelahan’ untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘What’s Wrong’,” kata Rocky.

Baca Juga: Nadiem Akui Gunakan Uang Pribadi untuk Tambahan Gaji Staf Khusus

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka lain, Jurist Tan, yang masih berstatus buron.

(Sumber: Antara)

x|close