Kemenag Rekomendasikan Ponpes Al Anwar Jepara Hentikan Penerimaan Santri Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 17:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa 12 Mei 2026. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya ditahan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santri, Selasa 12 Mei 2026. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) (Antara)


Ntvnews.id, Jepara - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Langkah tersebut diambil menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan juga tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustadz sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin di Jepara, Selasa, 12 Mei 2026.

Akhsan menjelaskan, selain tidak diperbolehkan membuka pendaftaran santri baru, pengasuh pondok yang kini telah berstatus tersangka juga direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari seluruh layanan pendidikan di lingkungan pesantren.

Baca Juga:Bantu Hilangkan Jejak Supaya Pendiri Ponpes Pati Kabur, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ia menyebut berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama RI, struktur kepengurusan pondok pesantren tersebut saat ini sudah mengalami perubahan.

Tersangka juga diminta keluar dari jajaran pengurus pondok selama proses hukum masih berjalan.

Akhsan turut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Jepara yang dinilai profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut dia, Kemenag bersama sejumlah instansi terkait juga memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi psikologis para korban maupun santri lainnya agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung dengan baik dan aman.

Untuk mendukung proses pemulihan tersebut, Kemenag menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara serta pihak kepolisian dalam memberikan pendampingan psikologis sekaligus melakukan pengawasan terhadap lingkungan pondok pesantren.

Akhsan menambahkan, berbagai langkah mitigasi sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

Upaya tersebut di antaranya berupa penyuluhan hingga deklarasi bersama seluruh pondok pesantren guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak bagi para santri.

Baca Juga: MUI Dukung Langkah Tegas Polri Tangkap Oknum Pendiri Ponpes di Pati

“Seluruh pondok pesantren harus memiliki komitmen yang sama agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Pendampingan dan komunikasi intensif terus dilakukan. Kami juga akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Kementerian Agama pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2026 Kementerian Agama RI juga telah melayangkan surat peringatan kepada pondok pesantren tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa yayasan yang menaungi Ponpes Al Anwar untuk sementara tidak diperkenankan membuka penerimaan murid baru sampai proses hukum selesai.

Apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi, maka pondok pesantren terancam dinonaktifkan.

(Sumber: Antara)

x|close