Ntvnews.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Rumah Sakit oleh Fadia Arafiq
“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” katanya.
Saat ini, kata Budi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti terkait. Sementara itu, pihak terlapor masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Ngeri, Diduga Malpraktik Penis Bocah 10 Tahun di Kerinci Terpotong Saat Sunat Laser
Kasus dugaan malapraktik tersebut juga sempat menjadi perhatian publik setelah diunggah melalui akun Instagram @lambe_turah. Dalam unggahan itu disebutkan seorang pasien berinisial Y melaporkan dugaan tindakan medis yang dinilai tidak sesuai indikasi klinis selama menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S pada periode 2021 hingga 2025.
Akun tersebut turut mencantumkan nomor registrasi laporan polisi dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA. “Laporan itu dipicu dengan tindakan medis yang diduga tidak sesuai indikasi klinis selama Y menjalani perawatan di rumah sakit berinisial S dalam kurun waktu 2021 hingga 2025,” tulis akun tersebut.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)