Ntvnews.id, Jakarta - Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tersebut.
"Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendarto membayar denda sebesar Rp500 juta.
Baca Juga: Gandeng LPEI, Pabrik Mamin di Gresik Tembus Ekspor ke 55 Negara
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat.
Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam tuntutan tersebut, pembayaran uang pengganti memperhitungkan barang bukti yang telah dirampas untuk negara sebagai pengurang serta uang yang telah disetor Hendarto sebesar Rp3,77 miliar.
Dengan demikian, JPU meyakini Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara,” ungkap JPU.
Sedangkan keadaan yang memberatkan, Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional.
Perbuatannya juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI pada periode 2014 hingga 2016, Hendarto didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat.
Kerugian negara tersebut diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri dengan jumlah yang setara dengan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit tersebut.
Baca Juga: JPU Kejagung Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung soal Kasus Nadiem
Jaksa juga menyebut tindakan Hendarto dilakukan bersama sejumlah pejabat LPEI, yakni Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Seluruhnya diproses hukum secara terpisah.
Selain memperkaya diri sendiri, Hendarto juga diduga memperkaya pihak lain, yakni Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 12 Mei 2026. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)