Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dukun cabul di Kabupaten Pati terungkap setelah polisi menangkap pria berinisial AS alias Agus (42) yang diduga menyetubuhi korban bersama istrinya dalam praktik hubungan threesome berkedok ritual mendapatkan keturunan. Tersangka yang merupakan warga Sukolilo, Pati, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 30 tahun yang datang kepada tersangka karena mengalami kesulitan memiliki anak. Dalam menjalankan aksinya, Agus mengaku sebagai dukun yang mampu membantu korban agar segera mendapatkan momongan.
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurut polisi, aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025. Seluruh peristiwa disebut berlangsung di rumah tersangka.
Baca Juga: Lina Tampubolon Borong UMKM di Kartini Leader Fest Day 2
"Waktu kejadian peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di dalam rumah tersangka," jelasnya.
Polisi menyebut Agus menggunakan alasan pengobatan spiritual untuk meyakinkan korban mengikuti ritual yang dijalankannya. Dalam praktik tersebut, korban disetubuhi bersama-sama dengan tersangka dan istrinya.
"Tersangka AS alias Agus warga Sukolilo juga. Jadi modusnya membantu korban supaya segera dapat momongan," lanjut Dika.
Baca Juga: Kemnaker Perluas Peluang Magang Teknis Indonesia ke Miyazaki Jepang
Tidak hanya melakukan aksi cabul, tersangka juga merekam video hubungan tersebut. Kepada korban, Agus berdalih rekaman itu diperlukan untuk didoakan agar korban cepat hamil.
"Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pada Desember 2025 tersangka bertemu dengan suami korban. Saat itu korban diketahui tengah hamil empat bulan. Dalam pertemuan tersebut, tersangka disebut mengaku bahwa bayi yang dikandung korban mirip dirinya.
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )