Pengadilan AS Izinkan Sementara Tarif Impor Global 10 Persen Trump Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 13:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di National Harbor, Maryland, Amerika Serikat, pada 24 Februari 2017. (Gage Skidmore/Wikimedia Commons) Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di National Harbor, Maryland, Amerika Serikat, pada 24 Februari 2017. (Gage Skidmore/Wikimedia Commons) (Antara)

Ntvnews.id, Washington - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal sementara waktu mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump tetap memberlakukan tarif impor global sebesar 10 persen sambil menunggu proses banding terkait legalitas kebijakan tersebut.

Dalam putusan yang dirilis pada Selasa, 12 Mei 2026 waktu setempat, pengadilan memutuskan menunda pelaksanaan putusan serta perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat yang sebelumnya melarang penerapan tarif tersebut. Penangguhan itu berlaku hingga terdapat keputusan lanjutan dalam proses banding yang diajukan pemerintah AS.

Baca Juga: 24 Negara Bagian AS Gugat Trump soal Tarif Impor 10 Persen

Pengadilan juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak penggugat untuk menyampaikan tanggapan atas keputusan terbaru tersebut. Gugatan sebelumnya diajukan untuk menentang kebijakan tarif global yang dinilai melanggar hukum perdagangan internasional dan ketentuan dalam negeri Amerika Serikat.

Sebelumnya, pada 8 Mei, pemerintahan Trump resmi mengajukan banding setelah sehari sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa tarif impor global 10 persen terhadap barang asing bersifat ilegal. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup dalam penerapannya.

Baca Juga: Pengadilan AS Batalkan Tarif Global 10 Persen Kebijakan Donald Trump

Pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menolak kebijakan tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Meski demikian, Trump tetap mengkritik putusan pengadilan dan memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari. Setelah itu, pemerintahannya kembali mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen untuk seluruh negara.

(Sumber: Antara)

x|close