A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Duit Denda Rp10,2 T ke Purbaya - Ntvnews.id

Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Duit Denda Rp10,2 T ke Purbaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 15:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin serahkan uang ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jaksa Agung ST Burhanuddin serahkan uang ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetorkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil denda tersebut berupa uang sebesar Rp 10,2 T dan lahan 2,3 juta hektare, yang disetorkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan uang triliunan dan lahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara," ujarBurhanuddin, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.

Burhanuddin menjelaskan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Ia menegaskan, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," tuturnya.

"Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat yang luas," sambungnya.

x|close