A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Cek Fakta: Kemenag Disebut Membolehkan Korupsi Sesuai Prosedur, Benarkah? - Ntvnews.id

Cek Fakta: Kemenag Disebut Membolehkan Korupsi Sesuai Prosedur, Benarkah?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 18:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Roadshow Lokakarya Borobudur sambut Waisak di Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Kemenag/am. Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Roadshow Lokakarya Borobudur sambut Waisak di Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Kemenag/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Instagram menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan praktik korupsi selama dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam. Unggahan tersebut juga menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar, seolah-olah disertai pernyataan yang mendukung klaim tersebut.

Berikut kutipan narasi yang beredar:

“Hukum korupsi aman2 saja jika sesuai prosedur dan syariat Islam, contoh rukun Islam ke 5”

Namun, apakah benar pernyataan tersebut berasal dari Kemenag?

Unggahan yang menarasikan Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Instagram) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Kemenag bolehkan korupsi jika sesuai prosedur. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Instagram) (Antara)

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Agama maupun pemberitaan media kredibel yang menyebut bahwa korupsi diperbolehkan jika dilakukan sesuai prosedur atau syariat Islam.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Fasilitator Pesantren Ramah Anak di Indonesia

Sebaliknya, Kemenag justru secara konsisten menegaskan komitmen dalam pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.

Dilansir dari ANTARA, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya transparansi dan pengendalian transaksi keuangan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Ia menyatakan:

“Tidak boleh ada lagi uang cash beredar di Kemenag,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, bukan melegalkan korupsi.

Baca Juga: Kemenag Pantau Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik untuk Penentuan Idul Adha 2026

Selain itu, gambar yang digunakan dalam unggahan tersebut juga diketahui berasal dari dokumentasi lama yang sebelumnya digunakan dalam artikel ANTARA berjudul *“Cerita Menag Kapok Jadi Dewan Penasihat Ormas karena Namanya Dicatut di Proposal Pendanaan”* yang terbit pada 16 Agustus 2025.

Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang mendukung klaim bahwa Kementerian Agama membolehkan korupsi selama sesuai prosedur dan syariat Islam. Informasi tersebut telah dipastikan tidak benar.

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

x|close