A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Warga Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil - Ntvnews.id

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Warga Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 15:12
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. ANTARA/Rahmat Fajri. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. ANTARA/Rahmat Fajri. (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh kembali dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.

‎“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem usai mengikuti rapat evaluasi Pergub JKA di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Mualem menjelaskan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi masyarakat Aceh.

‎“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

Baca Juga: Tangis Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Tengah Derita Banjir Aceh

Selain menerima masukan dari masyarakat, Pemerintah Aceh juga telah memperoleh berbagai saran dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi maupun diskusi terkait kebijakan tersebut.

‎“Kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh masyarakat Aceh tidak lagi khawatir terkait layanan kesehatan dan tetap dapat berobat ke rumah sakit seperti biasa tanpa adanya pembatasan desil.

‎“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil," kata Mualem.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mulai menerapkan Pergub JKA sejak Jumat, 01 Mei 2026. Aturan tersebut membuat masyarakat dalam kategori sejahtera atau desil delapan hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.

Selama ini, masyarakat dalam kategori desil satu hingga lima atau kelompok miskin tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBN.

Baca Juga: Prabowo Cerita soal Rekonsiliasi dengan Muzakir Manaf di Forum Rusia

Sementara itu, masyarakat dalam kategori desil enam hingga 10 sebelumnya memperoleh pembiayaan kesehatan melalui program JKA yang didanai Pemerintah Aceh, di luar anggota TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Namun, melalui Pergub tersebut, cakupan JKA sempat difokuskan hanya untuk masyarakat pada desil enam dan tujuh.

Sedangkan masyarakat pada desil delapan hingga 10 tidak lagi mendapatkan tanggungan dari program JKA.

Kebijakan itu kemudian memicu polemik di tengah masyarakat Aceh hingga akhirnya diputuskan untuk dicabut oleh Pemerintah Aceh.

(Sumber: Antara)

x|close