A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ibu di Riau Diduga Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Suami Kena Pukul Asbak Saat Melerai - Ntvnews.id

Ibu di Riau Diduga Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Suami Kena Pukul Asbak Saat Melerai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 15:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus tragis terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) diamankan polisi setelah diduga menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri yang berinisial A (11), seorang pelajar.

Peristiwa itu terungkap setelah ayah korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Korban ditemukan meninggal dunia di rumah mereka pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai bagian dari pengobatan spiritual karena menganggap anaknya mengalami kerasukan.

“Pelaku mengaku melakukan tindakan itu sebagai pengobatan spiritual terhadap korban,” ujar Emil, Senin (17/5).

Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong.

Ayah korban sempat berusaha menghentikan tindakan tersebut. Namun pelaku justru menyerang korban dan sang ayah menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.

Baca Juga: Penyaluran KUR 2026 Capai Rp105,8 Triliun hingga Pertengahan Mei

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasannya.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar jeritan tersebut awalnya merasa takut untuk masuk ke dalam rumah.

Beberapa waktu kemudian, warga bersama tokoh masyarakat akhirnya memberanikan diri membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban. Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban.

Saat dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” jelas Emil.

Baca Juga: Pabrik Plastik di Cengkareng Alami Kebakaran Hebat

Setelah menerima laporan dari Polsek Kunto Darussalam, Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menegaskan kasus tersebut akan ditangani secara serius dan profesional.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi,” tegasnya.

x|close