Ntvnews.id, Jakarta - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga oknum petugas kargo Bandara Soekarno-Hatta yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tas bermerek Lululemon milik perusahaan ekspor. Kasus tersebut disebut telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
R diketahui bekerja sebagai tim operasional ekspor di Kargo Bandara Soekarno-Hatta dan diduga menjadi otak utama pencurian. Sementara A berperan membantu proses eksekusi, sedangkan F bertugas mengondisikan barang agar dapat dipisahkan dari jalur pemeriksaan.
"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelas Wisnu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026 terkait dugaan pencurian dan penadahan barang ekspor.
Baca Juga: Satgas PKH Selamatkan Rp10,27 Triliun dari Penertiban Hutan
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengiriman 4.749 tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One dari Grobogan, Jawa Tengah, menuju Shanghai, China, melalui layanan kargo Garuda Indonesia.
"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri.
Barang dikirim pada Jumat (10/4) dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (13/4). Selanjutnya, barang dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada Selasa (14/4).
Namun, pada 20 April 2026, perusahaan menerima laporan dari pelanggan di Shanghai terkait kekurangan jumlah barang yang diterima.
"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Jambret WNA Italia di Bundaran HI
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-ray.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.
Polisi menyebut R menjadi otak pelaku sekaligus eksekutor utama pencurian. Dalam menjalankan aksinya, R dibantu oleh A, sedangkan F bertugas memastikan barang dapat disisihkan dari jalur pemeriksaan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap sebagian barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tutur Yandri.
Baca Juga: Infografik: ASEAN Perkuat Ketahanan Energi di Tengah Konflik Timur Tengah
Penyidik menemukan praktik pencurian tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali sejak 2024 hingga 2026. Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar.
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, hingga dokumen hasil timbang barang.
"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal penjara.
Oknum Petugas Bandara Curi Tas Lululemon (Antara)