Warga Kepung Rumah Pimpinan Ponpes di Garut, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 09:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Warga di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dibuat geger setelah seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AN diamankan aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Penangkapan pria berusia 45 tahun itu memicu perhatian besar warga hingga suasana di sekitar lokasi sempat memanas.

Kerumunan warga terlihat memadati area depan rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal pimpinan pondok pesantren tersebut. Sejak malam sebelumnya, informasi mengenai dugaan kasus itu telah ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sejumlah video amatir yang diunggah warganet memperlihatkan momen ketika AN digiring petugas menuju mobil patroli polisi. Dalam rekaman yang beredar, terdengar teriakan warga yang menyebut dugaan tindakan cabul dilakukan oleh pria tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Menkeu Purbaya Mempersilakan Investor Cari Negara Lain

Situasi di lokasi sempat menegang karena emosi warga terus memuncak. Namun aparat kepolisian bergerak cepat mengendalikan keadaan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan luas di Garut karena melibatkan sosok pimpinan pondok pesantren. Selama ini, pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan agama yang dipercaya masyarakat untuk membina para santri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perbuatan tidak pantas itu dialami seorang santriwati yang tinggal di pondok pesantren di wilayah Samarang tersebut. Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua teman sesama santriwati.

Cerita korban kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, orang tua korban memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan pendampingan kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih, menjelaskan bahwa awalnya korban sempat mengaku diusir dari lingkungan pesantren. Namun setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut, korban mulai menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya selama berada di pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Thailand Desak Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Delapan Kapal yang Tertahan

“Kami sudah membuat laporan resmi ke polisi. Kepada orang tua temannya, awalnya korban mengaku diusir. Setelah diajak bicara lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya,” ujar Aditya.

Laporan resmi terkait kasus tersebut diterima Polres Garut pada Sabtu siang. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penanganan dan mengamankan terduga pelaku guna menghindari situasi yang semakin memanas di tengah warga.

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Ia mengatakan laporan masuk sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“ Kabar yang beredar membuat masyarakat resah hingga massa mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri karena anggota Polsek Samarang segera mengamankan terlapor dan membawanya ke Polres Garut,” kata Joko, Minggu, 17 Mei 2026.

Menurut Joko, saat ini penanganan perkara masih dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Proses pemeriksaan terhadap korban maupun terlapor masih berlangsung untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

x|close