Arab Saudi Beri Denda Rp93 Juta bagi Jamaah Haji Tanpa Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 11:07
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa 12 Mei 2026. Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc. Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa 12 Mei 2026. Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Riyadh - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu, 17 Mei 2026, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menjalankan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SAR20.000 atau sekitar Rp93 juta.

Selain dikenakan denda, warga maupun pendatang yang melanggar aturan visa dan mencoba mengikuti ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal masing-masing.

Baca Juga: Kesiapan Fasilitas Armuzna Lampaui 90 Persen Jelang Puncak Haji

Pemerintah Arab Saudi turut menjatuhkan larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun bagi para pelanggar.

Pemerintah Saudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Dzul Qa’dah 1447 Hijriah atau Sabtu, 18 April 2026, hingga 14 Dzul Hijjah 1447 Hijriah atau Senin, 01 Juni 2026.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang diterapkan selama musim haji 2026 serta bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga keselamatan dan keamanan para jamaah.

Baca Juga: Wamenhaj Dahnil Anzar Akui Ada 'Kartel' dalam Pengelolaan Haji

Kementerian menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan haji akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap bentuk pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan kawasan Timur Arab Saudi, serta nomor 999 untuk seluruh wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.

(Sumber: Antara)

x|close