Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengatur pemindahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah AS.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
"Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul," katanya.
Meutya menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut hanya berkaitan dengan tata kelola arus data dalam aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital antarnegara.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," katanya.
Baca Juga: BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian terkait mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meski demikian, menurut Meutya, proses transfer data tetap wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan UU PDP, perpindahan data pribadi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang sepadan.
Penilaian mengenai standar perlindungan data tersebut nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
Baca Juga: BAKTI Komdigi Perkuat Literasi Keamanan Digital Lewat Sosialisasi Ruang Digital Aman dan Sehat
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.
Selain itu, Meutya mengatakan dalam proses transfer data terdapat kewajiban bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual.
Di sisi lain, pemilik data juga memiliki hak memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi terkait risiko perpindahan data pribadi tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU (Antara)