A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPAI Terima 426 Pengaduan Kasus Anak Sepanjang Januari-April 2026 - Ntvnews.id

KPAI Terima 426 Pengaduan Kasus Anak Sepanjang Januari-April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 16:11
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
(Ki-ka) Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Anggota KPAI Dian Sasmita, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Ketua Indonesia Diaspora Network Nathalia Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/HO-KPAI. (Ki-ka) Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Anggota KPAI Dian Sasmita, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Ketua Indonesia Diaspora Network Nathalia Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/HO-KPAI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 426 kasus anak diterima sepanjang periode Januari hingga April 2026.

‎“Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Dari total laporan yang diterima, sebanyak 403 kasus telah mendapatkan layanan psikoedukasi.

Baca Juga: Soal Penurunan Billboard Film “Aku Harus Mati”, KPAI Sebut Tepat Tapi Terlambat

Sementara itu, 23 kasus lainnya ditangani melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, hingga rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

KPAI mencatat sebaran kasus berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, hingga Sumatera Utara.

Menurut Aris, kasus yang masuk dalam klaster perlindungan hak anak mencakup persoalan anak sebagai korban kebijakan di lingkungan pendidikan, layanan kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, hingga kegiatan budaya.

Baca Juga: KPAI Apresiasi Buku The Broken String Edukasi Bahaya Child Grooming

Sementara itu, pada klaster perlindungan khusus anak, laporan didominasi oleh kasus anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis, korban kejahatan seksual, korban pornografi dan kejahatan siber, serta anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

‎“Pada data pengaduan, kasus terbagi dalam dua klaster, yaitu pemenuhan hak anak sebanyak 261 kasus dan perlindungan khusus anak sebanyak 165 kasus,” kata Aris Adi Leksono.

(Sumber: Antara)

x|close