Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy Mendadak Datangi KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 19:37
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Willi Irawan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jatim, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Willi Irawan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Senin petang, 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.55 WIB.

Kedatangan Muhadjir berlangsung setelah sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 tersebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang.

KPK diketahui mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy

Dalam perkembangan perkara tersebut, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026 yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu kemudian disusul terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji

KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close