Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengaku menyesal pernah menjabat sebagai wakil menteri apabila pada akhirnya harus mendekam di tahanan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ujar Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.
Noel mengaku mengalami tekanan psikologis selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan.
Ia menilai situasi yang dihadapinya terasa berat karena hanya menjabat selama 10 bulan sebagai wakil menteri, namun harus menjalani masa tahanan dalam kurun waktu yang sama.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara
Karena itu, Noel mengaku marah terhadap isi surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Noel, uraian tuntutan jaksa terasa berlebihan dan terkesan memaksakan berbagai tuduhan terhadap dirinya maupun para terdakwa lain dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. “Tapi kami percayakan nanti ke hakim bagaimana mereka memutuskan,” tuturnya.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI (Antara)
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara ini, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa disebut memeras sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Lisensi K3
Dua kendaraan mengangkut kendaraan terkait kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan korupsi dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ra (ANTARA)
Selain Noel yang disebut menikmati keuntungan Rp70 juta, sejumlah terdakwa lain juga diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya selama dirinya menjabat sebagai wamenaker.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (Antara)