A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun - Ntvnews.id

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 09:04
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI, Handoko Limaho, Ryan Wahyudi, Dwi Wahyudi, serta Liu Raymond, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp992,82 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menyebut para terdakwa didakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berkaitan dan dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut yang melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Arif dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Delapan terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.

Baca Juga: Kejati DKI Sita Aset Sawit dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp919 Miliar

Selain itu, terdapat Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

Jaksa menjelaskan perkara bermula saat Handoko bersama Liu mengajukan fasilitas pembiayaan kepada LPEI dengan menyertakan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Tak hanya itu, keduanya juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan hasil audit.

Mereka juga disebut mengajukan pencairan pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan serta kontrak fiktif.

“Kelima terdakwa, selaku pengusul dan direksi selaku komite pembiayaan, menerima agunan Letter of Undertaking atau LoU berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” kata JPU.

Jaksa turut mengungkap para pejabat LPEI yang menjadi terdakwa tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Baca Juga: Pemilik Grup BJU Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

Mereka juga disebut tidak memastikan validitas data luas lahan sawit, transaksi penjualan, hingga pembelian bahan baku dari pemasok.

Selain itu, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi bersama sejumlah anggota komite pembiayaan lainnya diduga tetap memberikan persetujuan pembiayaan meskipun terdapat berbagai kekurangan dokumen dan jaminan.

“Perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close