Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan akan menerapkan tindakan tegas berupa penyegelan hingga penghentian operasional permanen terhadap gedung yang terbukti mengabaikan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar urusan administratif, melainkan syarat utama untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bangunan sebelum digunakan publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga: DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Deteksi Dini Gedung Usai Hayam Wuruk Jadi Markas Judi Online
Ia menjelaskan bahwa setiap bangunan wajib melalui dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Hal ini penting untuk memastikan aspek keselamatan bangunan serta mengurangi risiko bencana.
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelanggar mulai dari peringatan hingga penutupan permanen. "Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengungkapkan terdapat 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diketahui belum memiliki SLF.
Ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut karena berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.
Baca Juga: Korban Pecahan Kaca Gedung TCC Tempuh Jalur Hukum, Soroti Keselamatan Bangunan
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Menurutnya, masih banyak pemilik gedung yang menganggap SLF hanya sebagai pelengkap administratif, padahal dokumen tersebut berperan penting dalam mitigasi risiko kebakaran maupun potensi bangunan roboh.
Fuadi juga menyoroti kasus kebakaran di Gedung Terra Drone yang disebut terjadi saat masa berlaku SLF sudah kedaluwarsa.
Ia meminta Dinas Citata DKI Jakarta untuk mengeluarkan SP1 bagi gedung yang belum memperpanjang atau mengurus SLF, serta membangun sistem pengawasan berbasis data real-time agar dapat memetakan gedung-gedung yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Warga berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto. (Antara)