Ntvnews.id, Jakarta - Pertemuan antara pihak pondok pesantren dan pemerintah dalam agenda Temu Nasional Pondok Pesantren menyepakati lima poin penting terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren, Saifullah Maksum di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Saifullah mengatakan poin pertama yang disepakati adalah perlunya kesadaran bersama dan kolektif dari para pengasuh pesantren bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fakta sosial yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga saat ini.
Baca Juga: Temu Nasional Pesantren Sepakati Transparansi dan Penanganan Hukum Kasus Kekerasan Seksual
“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan, red.) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukan berarti membenci lembaga pesantren.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.
Poin kedua dalam kesepakatan tersebut yakni pengakuan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual di pesantren untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
Sementara poin ketiga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menyelesaikan akar persoalan serta faktor-faktor yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan seksual di masa mendatang.
Pada poin keempat, pemerintah dan pesantren sepakat bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan kekerasan seksual adalah para pengasuh pesantren.
Para pengasuh serta pihak yang memiliki otoritas di pesantren diminta menjadi teladan bagi seluruh warga pesantren.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat, red.),” ujar Saifullah.
Selain itu, forum juga mendorong pesantren untuk melengkapi aturan dan norma internal, memperbaiki standar operasional prosedur (SOP), menyesuaikan tata letak bangunan, hingga memasang CCTV guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Indonesia Darurat KS, PKB Luncurkan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” katanya.
Untuk poin kelima, pemerintah dan pesantren memandang perlu adanya gerakan nasional anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Temu Nasional Pondok Pesantren yang berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2026 hingga Senin, 19 Mei 2026 itu juga melibatkan sejumlah pejabat negara dan pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, hingga perwakilan Polri.
(Sumber: Antara)
Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum memberikan pernyataan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)