A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkeu Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak di KPP - Ntvnews.id

Menkeu Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak di KPP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 10:27
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami penurunan menjadi 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp164,4 triliun pada 30 April 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami penurunan menjadi 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp164,4 triliun pada 30 April 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merealisasikan pencairan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun selama periode Januari hingga April 2026.

“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Purbaya Prediksi Defisit APBN 2026 Aman di Bawah 3 Persen

Ia menjelaskan pemerintah kini lebih selektif dan berhati-hati dalam memproses restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari restitusi bernilai besar yang dinilai tidak tepat sasaran.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang memenuhi ketentuan untuk menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.

Purbaya menambahkan pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan benar-benar telah melalui proses verifikasi dan bebas dari indikasi penyimpangan.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.

Baca Juga: Infografik: Pemerintah Realokasikan APBN 2026 untuk Redam Dampak Ekonomi Global

Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp556,9 triliun.

Kinerja penerimaan pajak terutama ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PPh orang pribadi dan PPh 21 tumbuh signifikan sebesar 25,1 persen dengan realisasi Rp101,1 triliun. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM meningkat 40,2 persen menjadi Rp221,2 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close