Ntvnews.id, Jakarta - Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, persidangan berlangsung di ruang sidang Garuda dan dipimpin Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto.
Baca Juga: Hakim Minta Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dihadirkan di Sidang Militer
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan maksud memberi pelajaran sekaligus menimbulkan “efek jera” agar tidak menyampaikan narasi yang dianggap merugikan institusi TNI.
Sikap Andrie yang dinilai para terdakwa melecehkan institusi TNI disebut bermula saat ia memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga disebut merasa tersinggung karena Andrie mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025 serta gencar menyuarakan narasi antimiliterisme.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya
Atas dasar itu, para personel TNI tersebut diduga merencanakan aksi penyiraman menggunakan cairan kimia yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius terhadap korban.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI dan kini diproses secara hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) (Antara)