Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 05:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan penilaian terhadap kerugian yang dialami keluarga korban.

“LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” kata Wasinton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Wasinton menjelaskan dokumen resmi terkait permohonan restitusi tersebut baru diterima setelah sidang pembacaan tuntutan pada pekan sebelumnya selesai digelar. “Setelah kami membacakan tuntutan di dalam persidangan di minggu yang lalu, sore harinya kami baru menerima dokumen resmi terkait permohonan restitusi dari LPSK,” ujarnya. Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris.

Baca Juga: Keluarga MIP Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan mekanisme pembayaran restitusi tersebut, apakah dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau ditanggung bersama. Menanggapi hal itu, Oditur menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK dan hasilnya restitusi diminta dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Hakim juga menyoroti dasar penghitungan restitusi senilai Rp5,8 miliar itu. Fredy meminta agar Oditur melengkapi informasi mengenai kemungkinan hak pensiun atau tunjangan yang masih diterima keluarga korban dari tempat korban bekerja.

“Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp5,8 miliar itu,” jelas Fredy.

Menurutnya, data tersebut penting untuk memastikan apakah hak-hak korban dari perusahaan telah diperhitungkan dalam nilai restitusi yang diajukan.

Sementara itu, Oditur mengaku belum mengetahui secara pasti apakah korban memperoleh hak pensiun dari bank tempatnya bekerja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan permintaan majelis hakim agar data terkait hak pensiun korban segera dilengkapi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam permohonan restitusi tersebut.

Baca Juga: Anak Pendiri Mango Ditangkap, Kematian Isak Andic Kini Diselidiki Sebagai Pembunuhan

Dalam perkara ini, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana pokok, terdakwa pertama dan kedua juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ketiganya turut dibebankan biaya perkara, masing-masing Rp15.000 untuk terdakwa pertama dan ketiga, serta Rp10.000 untuk terdakwa kedua.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close