Tiga Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Tolak Membayar Restitusi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 07:09
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) menolak membayar restitusi senilai Rp5,8 miliar yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan klien mereka tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi dengan alasan keterbatasan finansial hingga tidak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, Kapten Zulham, mengatakan kliennya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris korban.

“Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya,” kata Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi.

Kuasa hukum Serka Nasir juga menilai kliennya hanya menjalankan perintah dari pihak lain. Menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran restitusi ialah saksi bernama Dwi Hartono.

“Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini,” jelas Zulham.

Baca Juga: Menkeu Bantah Ada Kuota Pencairan Restitusi Pajak di KPP

Sementara itu, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto juga menolak membayar restitusi dengan alasan tidak memiliki dana.

“Terdakwa 2 menyatakan bahwa tidak menyanggupi biaya restitusi kepada ahli waris karena tidak memiliki dana dan biaya,” ujarnya.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyebut kliennya menolak permohonan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung,” ujar Nugroho.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dituntut Bayar Restitusi Rp5,8 Miliar

Sebelumnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut LPSK telah menghitung total kerugian yang dialami keluarga korban mencapai Rp5.851.192.240.

“LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240,” kata Wasinton dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Wasinton juga mengungkapkan dokumen resmi pengajuan restitusi baru diterima pihaknya setelah sidang pembacaan tuntutan pada pekan lalu selesai digelar.

(Sumber: Antara)

x|close