Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penanganan 50 rukun warga (RW) kumuh pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman dan kesejahteraan masyarakat di ibu kota.
Program penataan kawasan kumuh tersebut akan dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan target penanganan masih akan disesuaikan dengan hasil pendataan terkini terkait kondisi kawasan kumuh di Jakarta.
Baca Juga: Pramono Minta RT hingga Kader Dawis Bantu Tekan Jumlah RW Kumuh
Menurut Kelik, pemerintah akan memprioritaskan RW yang dinilai paling membutuhkan penanganan terlebih dahulu.
"Di tahun depan ada 50 RW kumuh yang bisa ditangani, kita lihat nanti perkembangan. Kita akan mengusulkan lagi nanti, mana yang benar-benar perlu dikatakan kita tangani terlebih dahulu," ucapnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Meski belum merinci daftar wilayah yang akan menjadi prioritas, Kelik memastikan program penanganan kawasan kumuh akan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Nyebar, di 5 wilayah ada semuanya," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa metode penataan kawasan kumuh, yakni pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Pramono: RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58 Persen
Kelik menjelaskan sebagian besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran, yakni memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang sudah ada agar menjadi lebih layak huni.
Sementara pola peremajaan dilakukan dengan penataan menyeluruh terhadap kawasan, termasuk rumah warga, sarana umum, hingga utilitas lingkungan.
Beberapa lokasi yang telah menerapkan pola peremajaan antara lain kawasan Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi. Untuk kawasan yang dinilai tidak memungkinkan dipertahankan karena faktor tata ruang maupun keselamatan, pemerintah menerapkan pola pemukiman kembali atau relokasi warga.
Salah satu contohnya adalah penataan kawasan Kampung Bukit Duri, di mana warga direlokasi ke rumah susun seperti Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rusunawa lainnya.
Kelik mengungkapkan penilaian kawasan kumuh mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018. Terdapat tujuh indikator utama dalam menentukan tingkat kekumuhan suatu wilayah, meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran.
Ilustrasi - Warga mengangkut drum di kawasan permukiman semipermanen Muara Angke, Jakarta Utara. ((Antara))