Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Indekos Jakarta Timur, 4 Pelaku Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 17:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi bekuk komplotan curanmor di indekos Jaktim Polisi bekuk komplotan curanmor di indekos Jaktim (Instagram @alfiannurrizal.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di indekos Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengatakan para pelaku mencuri dua unit sepeda motor yang terparkir di area pos kos-kosan.

Baca Juga: Pemotor Tewas Mengenaskan Dihantam Truk Kontainer di Jalan Akses Marunda

"Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan," ucapnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima, yakni LP Nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 di Polsek Jatinegara. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim bersama jajaran Polsek Jatinegara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Polisi, Tewas Bersimbah Darah

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS. Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Bayu menjelaskan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. MHB bertugas membawa kabur motor hasil curian, sementara MS mengawasi situasi di sekitar lokasi. Sedangkan NMF berperan sebagai eksekutor utama yang menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan, dan DKF bertugas memantau kondisi lingkungan sekitar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close