Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Hingga awal Juni 2026, proses verifikasi calon penerima bantuan telah mencapai sekitar 300 ribu unit dari target awal sekitar 400 ribu unit rumah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan saat ini fokus utama pemerintah adalah menyelesaikan tahapan verifikasi penerima bantuan agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai target.
"Saat ini, percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan selesai seluruhnya pada Juni 2026," ucap Qodari di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Qodari, hingga awal Juni 2026 progres program BSPS telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan seluruh pekerjaan fisik renovasi rumah tidak layak huni dapat diselesaikan paling lambat Oktober 2026 atau mundur hingga November 2026 apabila diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa tahapan verifikasi penerima bantuan diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan. Setelah itu, proses renovasi fisik rumah diproyeksikan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Untuk nilai bantuan, pemerintah menetapkan BSPS reguler sebesar Rp20 juta per unit. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk biaya tenaga kerja atau upah tukang.
Sementara itu, masyarakat di Papua dan Maluku Utara mendapatkan bantuan lebih besar, yakni Rp25 juta per unit. Adapun untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta kawasan terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan ditetapkan mencapai Rp40 juta per unit.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN untuk mendukung BSPS tahun 2026," ucap Qodari.
Ia menambahkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan alokasi bantuan sekaligus progres pelaksanaan tertinggi. Setelah Jawa Barat, daerah dengan capaian besar lainnya adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penentuan alokasi bantuan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, tingkat ketimpangan, hingga kedalaman kemiskinan di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP menyatakan bahwa proses pengusulan penerima BSPS kini dibuka lebih luas dibandingkan sebelumnya.
"Memang kalau kita lihat mekanismenya, itu dimulai dari pengusulan. Pengusulan ini dibuka selebar-lebarnya sekarang," ujar Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6).
Fitrah menjelaskan bahwa jika sebelumnya pengusulan BSPS hanya dapat dilakukan oleh anggota DPR dan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kini mekanisme tersebut diperluas. Selain anggota DPR dan kepala daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat juga dapat mengajukan usulan penerima bantuan.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta seluruh jajaran kementerian, pemerintah daerah, serta mitra pelaksana untuk menjaga transparansi program dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan BSPS.
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pihak yang memotong atau menyalahgunakan bantuan yang seharusnya diterima masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Maruarar, program bedah rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Suwandi (kanan) dan Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia (kiri). (Antara)