Infografik: Kemendikdasmen Perbarui Aturan Penerimaan Murid Baru 2026/2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 08:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbaiki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 agar lebih transparan dan tanpa diskriminasi sekaligus menyampaikan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan pendaftaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbaiki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 agar lebih transparan dan tanpa diskriminasi sekaligus menyampaikan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan pendaftaran. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah perbaikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 guna menciptakan proses penerimaan peserta didik yang lebih transparan, adil, dan bebas diskriminasi.

Dalam skema terbaru tersebut, pemerintah menyerahkan perhitungan daya tampung sekolah kepada pemerintah provinsi agar penyelesaian berbagai kendala dapat dilakukan lebih cepat di tingkat daerah. Selain itu, Kemendikdasmen juga menerapkan sistem penguncian data segera setelah daya tampung ditetapkan pemerintah daerah guna menghindari perubahan data selama proses penerimaan berlangsung.

Kemendikdasmen turut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menambahkan hasil tes kemampuan akademik sebagai komponen tambahan selain nilai rapor tanpa menetapkan patokan skor tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas seleksi calon peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Ada Kecurangan Nilai Rapor di SPMB 2025, DPR bakal Panggil Mendikdasmen

Pada jenjang sekolah dasar (SD), prioritas penerimaan diberikan kepada anak berusia tujuh tahun, sementara anak usia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, anak berusia lima tahun enam bulan dapat diterima apabila memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus. Untuk jenjang SMP, calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah lulus SD atau sederajat. Adapun jenjang SMA/SMK mensyaratkan usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP atau sederajat.

Kuota penerimaan siswa juga diatur melalui beberapa jalur seleksi. Pada jenjang SD, jalur domisili minimal sebesar 70 persen dan jalur afirmasi minimal 15 persen. Untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi 20 persen, dan prestasi 25 persen. Sementara SMA menetapkan jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, serta jalur mutasi maksimal lima persen di seluruh jenjang.

Baca Juga: KSP Buka Hotline Pengaduan untuk Awasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan melalui Hotline Kantor Staf Presiden (KSP) “Mendekat” bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Berikut Infografiknya:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbaiki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 agar lebih transparan dan tanpa diskriminasi sekaligus menyampaikan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan pendaftaran. <b>(Antara)</b> Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbaiki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 agar lebih transparan dan tanpa diskriminasi sekaligus menyampaikan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat sebelum melakukan pendaftaran. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close