Ungkap Anggota Panja Revisi UU Polri DPR, Habiburokhman: Ganas-ganas Ini!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 19:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, anggota Panja RUU Polri ini diisi oleh sosok yang ganas.

"Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

"Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman disetujui?" lanjut dia.

"Setuju," kata anggota Komisi III DPR.

Menurut Habiburokhman, Panja RUU Polri DPR kini tinggal menunggu pemerintah untuk menyusun jadwal pembahasan. "Saya pikir kita tinggal menunggu dari pemerintah, nanti kita akan membuat penjadwalan kalau sudah ya," jelas Habiburokhman.

"Ini ganas-ganas semua ini," imbuhnya seraya tersenyum.

Berikut susunan anggota Panja RUU Polri:

Ketua: Habiburokhman

Anggota: Dede Indra Permana, Rano Alfath, Ahmad Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas,Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam

Habiburokhman menjelaskan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru. Pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Ia menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.

"Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," tandasnya.

x|close