Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional resmi mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terkait Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B pada SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjadi pedoman penetapan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang wajib dilayani setiap dapur SPPG.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Dadang, aturan itu juga dibuat untuk memberikan kepastian terkait penerapan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelayanan minimal yang selama ini telah diberlakukan.
Ia menyebut masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi target pelayanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang.
Melalui surat edaran terbaru tersebut, seluruh SPPG kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, maka sanksi akan dijatuhkan kepada kepala SPPG maupun mitra dan yayasan pengelola.
Untuk kepala SPPG, sanksi diberikan dalam bentuk teguran tertulis yang akan dicatat dalam rekam kinerja masing-masing SPPG.
Sementara itu, mitra dan yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan kelompok 3B akan dikenai sanksi suspend kategori mayor.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Dalam mekanisme pengawasan, kepala SPPG diwajibkan menyusun serta menyerahkan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah di bawah Deputi Tauwas sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Wilayah sebagai dasar penilaian pemenuhan standar minimal pelayanan.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya pula.
Dadang menambahkan proses pemberian sanksi tetap mengikuti prosedur administratif yang berlaku di BGN, termasuk pemberian kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi asal Komando Pasukan Khusus
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan.
Melalui kebijakan tersebut, BGN menetapkan standar minimal pelayanan kelompok 3B guna memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan program sesuai kebijakan nasional.
Selain itu, penetapan standar pelayanan minimal juga disebut bertujuan memperkuat pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya program berjalan optimal.
Dapur SPPG Babakan di Tangerang melibatkan 11 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai relawan pencuci ompreng guna mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menjadi sarana pemberdayaan sosial per April 2026. (Bakom)