Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI minta penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) usai menyelesaikan studi. Utamanya mereka yang menerima LPDP bidang kesehatan.
Usulan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawanah. Menurut Anna, hal itu untuk mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa, terutama di sektor kesehatan.
Menurutnya, saat ini masih terjadi ketimpangan SDM yang cukup besar antardaerah, termasuk tenaga dokter di rumah sakit.
"Kita punya ketimpangan SDM antara Jawa dan luar Jawa, termasuk juga soal kesehatan. Rumah sakit mudah dibangun, tetapi tenaga dokternya itu sangat-sangat sulit," ujar Anna dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan berbagai Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Dirinya memandang, pembangunan infrastruktur kesehatan belum cukup jika tidak diiringi pemerataan tenaga medis di daerah. Banyak tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditempatkan di daerah akhirnya mengajukan pindah dengan berbagai alasan.
"Mereka mengajukan untuk pindah dengan berbagai alasan. Biasanya keluarga tugas ikut suami atau tugas ikut istri dan seterusnya," kata dia.
Padahal, lanjut Anna, kala diangkat menjadi ASN mereka telah berkomitmen untuk bertugas minimal 10 tahun sebelum mengajukan perpindahan. Atas itu, dirinya berharap skema LPDP ke depan juga bisa diarahkan untuk mendukung pemerataan SDM nasional.
"Bisakah ke depan misal ada semacam komitmen mereka siap ditempatkan berapa tahun di wilayah 3T? Harus itu pak," ujar Anna.
Anna juga meminta penerima LPDP yang ditugaskan ke daerah 3T dipantau secara berkala, sehingga benar-benar menjalankan kewajiban penempatan.
Irawati Puteri Penerima LPDP (Instagram)