Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus penganiayaan maut yang melibatkan sesama warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan korban berinisial MHF (30) meninggal dunia setelah diduga dihantam menggunakan botol kaca oleh tersangka MIA (33) usai terjadi adu mulut di lokasi kejadian.
"Peristiwa bermula menjelang subuh, saat korban MHF sedang berada di area Blok M Hub bersama seorang saksi. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang lainnya yang bergabung, lalu duduk dan berbincang santai bersama korban di sekitar lokasi," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Polri Usut Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia
Menurut dia, situasi mulai memanas sekitar pukul 03.28 WIB ketika tersangka MIA datang bersama rekannya menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, tersangka diketahui membawa kantong kertas hitam yang diduga berisi botol kaca.
"MIA kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi yang cukup sengit di area pintu masuk Blok M Hub. Perdebatan tersebut terus berlanjut hingga posisinya bergeser ke depan toko Restu Sport," terang Budi.
Di tengah pertengkaran tersebut, tersangka disebut tiba-tiba memukul kepala korban menggunakan paper bag hitam yang berisi botol kaca.
"Hantaman keras tersebut membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian," tutur Budi.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa oleh rekan-rekannya ke sebuah penginapan di sekitar kawasan Blok M. Namun, kondisi korban terus memburuk sehingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Selebgram Woodyrman Ditangkap usai Kasus Penganiayaan WN Brunei Tewas di Blok M
"Setelah sepuluh hari berjuang dalam masa perawatan, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei 2026 di RSPP," ungkap Budi.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Metro Kebayoran Baru melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka MIA berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini, WNA Brunei tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Budi.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)