Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung atau live streaming di media sosial.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Immanuel Sinaga mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas hingga akhirnya dibuat laporan polisi pada 1 Mei 2026.
"Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026," kata Immanuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 26 Mei 206.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial SR diketahui mengoperasikan akun media sosial menggunakan nama inisial K dan melakukan aksi tersebut di wilayah Jakarta Selatan pada 28 hingga 30 April 2026.
"Tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dalam kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di wilayah Jakarta Selatan," ujar Immanuel.
Baca Juga: Mahasiswa Undip Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Deepfake Pornografi
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka yakni melakukan live streaming bersama pengguna media sosial lainnya, kemudian membuat tantangan atau challenge kepada para peserta siaran.
"Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta untuk melakukan gerakan tertentu selama 10 detik, yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi," jelas Immanuel.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut demi meningkatkan popularitas akun, menambah jumlah pengikut (followers), serta mendongkrak jumlah penonton (viewers).
Selain itu, tersangka juga memperoleh keuntungan finansial dari hadiah digital atau reward yang diberikan penonton dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat melalui akun email terverifikasi miliknya.
Baca Juga: Staf Kapal Pesiar Disney Diduga Terlibat Kasus Pornografi Anak, 28 Orang Ditangkap
"Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil dari hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital (e-wallet) DANA miliknya," tutur Immanuel.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM Telkomsel/Simpati, dua akun media sosial, dua akun email, serta cetakan tangkapan layar kode OTP untuk login akun terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," ungkap Immanuel.
(Sumber: Antara)
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)