IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran “Barbar” untuk Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 17:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar (Antara)

Ntvnews.id, Padang - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.

"Ya, benar (kita laporkan)," kata Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey saat dihubungi di Kota Padang, Rabu, 27 Mei 2026.

Braditi menjelaskan laporan tersebut dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau, baik yang berada di ranah maupun rantau, merasa keberatan dan terganggu atas ucapan Abu Janda yang dinilai mengarah pada kebencian. Dari sejumlah potongan video yang beredar di media sosial, Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.

Sebelum membawa persoalan itu ke jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi. Dari hasil pembahasan tersebut, IKM memperoleh video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang dinilai memuat kondisi bermasalah.

Baca Juga: 

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel

“Kami sudah mengantongi bukti video yang berdurasi sekitar sembilan menit dari salah satu akun media sosial tanpa ada potongan. Nah, narasi bilang 'barbar' itu berada di tengah, di menit-menit di tengah,” ujar dia.

Menurut Braditi, langkah hukum diambil karena ucapan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat Minangkabau di berbagai daerah. Sebagai organisasi kemasyarakatan, IKM mengaku telah menampung berbagai aspirasi sebelum akhirnya memutuskan melaporkan Abu Janda ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Resmob Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyekap di Cakung, Korban Ngadu ke Polisi Lewat 'Bang Resmob'

IKM juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi toleransi, persaudaraan, dan keharmonisan sosial. Organisasi itu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena berpotensi menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close