Pria di Melbourne Divonis Bersalah atas Kasus Perbudakan terhadap Perempuan Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 08:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Australia Australia (Istimewa)

Ntvnews.id, Canbera - Seorang pria asal Melbourne, Australia, dinyatakan bersalah setelah menjalani persidangan selama enam pekan terkait kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Indonesia yang tinggal di rumahnya.

Dilansir dari ABC News, Kamis, 28 Mei 2026, Chee Kit Chong terbukti bersalah atas dakwaan memperbudak dan melakukan penganiayaan terhadap korban selama periode Februari hingga Oktober 2022. Namun, juri Pengadilan Negeri membebaskannya dari dua dakwaan lain.

Dalam persidangan terungkap bahwa Chee diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk menendang wajahnya, memukul menggunakan gagang penyedot debu, hingga membenturkan kepala korban ke dinding.

Jaksa penuntut menyebut Chee memaksa perempuan tersebut bekerja tanpa upah, mengendalikan aktivitas, makanan, hingga waktu tidurnya. Korban juga disebut mengalami eksploitasi finansial dan tidak diberikan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.

Baca Juga: Pupuk RI Tembus Pasar Australia Senilai Rp7 Triliun, India hingga Bangladesh Jadi Tujuan Berikutnya

Perempuan berkewarganegaraan Indonesia itu diketahui telah melewati masa berlaku visa tinggalnya di Australia. Ia meninggal dunia pada April 2024 dalam usia 63 tahun. Pengadilan menyatakan kematiannya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Istri Chee, Angie Liaw, sebelumnya turut didakwa membantu tindak pidana tersebut. Namun, Hakim Michael Cahill memutuskan membebaskannya sebelum persidangan berakhir.

Korban tinggal bersama Chee dan Angie di tiga rumah berbeda di kawasan Point Cook bersama anak-anak mereka. Pengadilan mendengar bahwa perempuan yang akrab dipanggil “Ibu” itu pertama kali mengenal Chee di Malaysia pada 2015 dan kemudian menjalin hubungan yang disebut jaksa sebagai “semi-keluarga”.

Korban pindah ke Australia pada 2017 dan mulai tinggal bersama pasangan tersebut sejak Februari 2022.

Ilustrasi Penjara Ilustrasi Penjara

Jaksa penuntut Shaun Ginsbourg SC menyebut korban dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga tanpa dibayar dan kerap mendapat ancaman serta kekerasan fisik.

"Dia berulang kali mengatakan kepadanya kalau ia harus bekerja untuk membayar utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chee… mereka menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas waktu tidur dan makanannya," ujar Shaun Ginsbourg dalam persidangan.

Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi rumah sakit dengan kondisi telinga dan kaki membengkak, luka di bagian kaki, memar di sekitar mata, serta tanda-tanda kekurangan gizi.

Dalam pembelaannya, Chee membantah telah menyiksa maupun membuat korban kelaparan. Ia mengklaim perempuan tersebut mengalami cedera akibat sering terjatuh di luar rumah.

Sementara itu, pengacara Chee, Diana Price, menyatakan korban diperlakukan layaknya anggota keluarga. Ia menyebut korban diajak bepergian dan menghadiri berbagai acara bersama keluarga.

Baca Juga: Kemendag Turunkan 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah di Platform Niaga Daring

Menurut Diana, pekerjaan rumah tangga yang dilakukan korban muncul karena rasa “kewajiban” moral, bukan paksaan.

"Dia tidak pernah dimiliki oleh siapa pun," kata Diana di hadapan juri.

Meski demikian, juri tetap menyatakan Chee bersalah atas dakwaan perbudakan dan penganiayaan. Kasus perbudakan di Australia sendiri dapat dikenai hukuman maksimal 25 tahun penjara.

Saat ini Chee ditahan dan dijadwalkan menjalani sidang pra-putusan pada bulan depan.

x|close