Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang digelar Rabu, 27 Mei 2026 malam, polisi menangkap tiga terduga pengedar dan menyita sebanyak 1.802 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Tanah Abang.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Reynold dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.
Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Kepri, Status UPT Diusulkan Naik
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Selain ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal.
Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Baca Juga: BPOM Rilis 22 Obat Bahan Alam Berbahaya, 13 Diantaranya Obat Kuat
Menurut Reynold, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta membahayakan generasi muda.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," imbuhnya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)