Oknum Hakim PT Makassar Dipecat, Uang Suap Rp1 Miliar Diduga Habis untuk Bisnis Umroh hingga Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mei 2026, 15:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi hakim. (Antara) Ilustrasi hakim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Seorang oknum hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat setelah terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji membantu memenangkan perkara kasasi. Dalam fakta persidangan etik, sebagian dana tersebut disebut dipakai untuk menutup persoalan bisnis travel umroh milik keluarganya hingga bermain judi online.

Keputusan pemecatan terhadap YM ditetapkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (25/5). YM dinilai melakukan pelanggaran etik berat karena menerima uang dari pihak berperkara serta tidak menjaga integritas sebagai hakim.

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA, Senin (25/5).

Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, YM disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan meyakinkan bahwa perkara tersebut bisa dimenangkan.

Pelapor kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada YM. Total dana yang dikirim mencapai Rp1 miliar dalam enam tahap. Selain itu, pelapor juga sempat meminjamkan dana Rp90 juta melalui fasilitas pinjaman bank atas nama YM.

Belakangan, pelapor mulai curiga setelah mengetahui perkara yang dijanjikan ternyata tidak pernah diurus. Kecurigaan itu muncul setelah nomor register perkara dan susunan majelis hakim yang disampaikan YM berbeda dengan data resmi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.

Dalam sidang etik, YM mengakui tidak pernah melakukan langkah apa pun terkait pengurusan perkara kasasi yang dijanjikannya. Ia bahkan disebut hanya sempat pergi ke Jakarta untuk meyakinkan pelapor, namun tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kemenkeu Jepang Gelontorkan Rp1.300 Triliun demi Tahan Pelemahan Yen

"Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang," kata Yanto.

Fakta persidangan juga mengungkap alasan penggunaan uang tersebut. YM mengakui menerima Rp720 juta dari total dana yang diberikan pelapor. Sebagian besar uang dipakai membantu menyelesaikan persoalan bisnis travel umroh milik ibunya setelah sekitar 60 jemaah dilaporkan gagal kembali ke Indonesia akibat dugaan penipuan agen penjualan tiket pesawat.

Sementara sisa dana lain disebut digunakan untuk menyelesaikan kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online. Pengakuan itu memperberat penilaian majelis etik lantaran tindakan tersebut dianggap mencoreng marwah lembaga peradilan.

YM juga menyampaikan telah ada upaya pengembalian dana kepada pelapor melalui perantara kedua pihak, meski nominal yang dikembalikan belum sepenuhnya lunas. Ia disebut berkomitmen mengembalikan sisa uang secara bertahap.

Adapun pinjaman Rp90 juta yang sebelumnya diajukan atas nama YM telah diselesaikan oleh ibunya melalui pembayaran tunai serta penyerahan sertifikat sejumlah aset.

Meski demikian, majelis menegaskan langkah pengembalian uang tersebut tidak menjadi faktor yang meringankan hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, MKH menyatakan tidak menemukan alasan untuk membatalkan rekomendasi sanksi berat dari Badan Pengawasan MA.

"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.

x|close