Ntvnews.id, Accra - Parlemen Ghana resmi mengesahkan rancangan undang-undang baru yang memperketat aturan terhadap aktivitas LGBTQ, termasuk mengkriminalisasi berbagai bentuk promosi dan dukungan terhadap kelompok minoritas seksual tersebut. Keputusan itu diambil melalui pemungutan suara pada Jumat, 29 Mei 2026 waktu setempat.
Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor, mengatakan bahwa rancangan aturan bertajuk The Human Sexual Rights and Family Values 2025 disetujui setelah mendapat rekomendasi bulat dari Komite Urusan Konstitusi dan Hukum.
Dilansir dari Reuters, Minggu, 31 Mei 2026, RUU tersebut pertama kali diajukan pada tahun lalu, tidak lama setelah Presiden Ghana, John Dramani Mahama, mulai menjabat. Sejumlah anggota parlemen dari partai penguasa, Kongres Demokratik Nasional (NDC), mendapat dorongan dari tokoh agama dan pendukung RUU agar segera mengesahkan aturan tersebut.
Dengan lolosnya RUU itu di parlemen, Mahama kini menghadapi tekanan politik untuk segera menandatanganinya agar resmi berlaku sebagai undang-undang.
Sebelumnya, parlemen Ghana juga pernah mengesahkan versi awal aturan serupa pada 2024 ketika negara itu masih dipimpin oleh Nana Akufo-Addo. Namun, regulasi tersebut tidak pernah diberlakukan setelah menghadapi gugatan hukum dan tidak memperoleh persetujuan presiden hingga akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Rusia Blokir Roblox karena Dinilai Sebarkan Konten LGBTQ
Aturan baru yang disahkan tetap mempertahankan ketentuan pidana yang telah berlaku sebelumnya, yakni hukuman penjara hingga tiga tahun bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis.
Selain itu, cakupan pidana kini diperluas dengan melarang segala bentuk pendanaan, sponsor, maupun promosi aktivitas LGBTQ. Pelanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun.
RUU tersebut juga memperkenalkan kewajiban bagi warga untuk melaporkan aktivitas LGBTQ yang dianggap melanggar hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun.
Tidak hanya itu, parlemen Ghana juga menyetujui perubahan terhadap Undang-Undang Ekstradisi tahun 1960. Melalui revisi tersebut, pelanggaran yang diatur dalam undang-undang anti-LGBTQ yang baru dapat menjadi dasar untuk proses ekstradisi.
Ilustrasi LGBTQ. (Reuters)
Langkah Ghana ini menambah daftar negara di kawasan Afrika Barat yang memperketat aturan hukum terkait kelompok minoritas seksual dalam beberapa waktu terakhir.
Pada Maret lalu, Presiden Bassirou Diomaye Faye menandatangani undang-undang baru di Senegal yang meningkatkan hukuman maksimal bagi pelaku hubungan sesama jenis menjadi 10 tahun penjara. Regulasi tersebut juga mengatur larangan terhadap promosi homoseksualitas.
Sementara itu, parlemen Burkina Faso pada September tahun lalu untuk pertama kalinya mengesahkan aturan yang mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis. Regulasi tersebut juga mencakup larangan terhadap tindakan yang dianggap dapat mendorong atau mempromosikan praktik homoseksual.
Pengesahan RUU di Ghana ini diperkirakan akan memicu perdebatan lebih luas, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional, terkait isu hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika.
ilustrasi LGBT. (Dok.Antara)